Gugatan PMH -- 2
Budget: $15 – $25 USD
1. Bahwa, pada tanggal 06 November 2023 PT Nalah Kontruksi Mandiri mengirimkan surat kepada PT Guna Rogate Indah (Tergugat) yang pada pokoknya untuk menyelesaikan kewajiban PT Guna Rogate Indah (Tergugat) membayar tagihan sewa-menyewa scaffolding periode tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023 sebesar Rp. 161.500.000 (setarus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
2. Bahwa, atas surat yang telah dikirimkan tersebut, PT Guna Rogate Indah (Tergugat) tidak memberikan jawaban;
3. Bahwa, atas hal tersebut PT Guna Rogate Indah (Tergugat) tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang timbul tidak ada upaya untuk menyelesaiakan kewajiban PT Guna Rogate Indah (Tergugat) yang menjadi hak PT Nalah Kontruksi Mandiri untuk melakukan pembayaran tagihan sewa-menyewa scaffolding periode tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023 sebesar Rp. 161.500.000 (setarus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
4. Bahwa, perbuatan Tergugat tidak melakukan pembayaran tagihan sewa-menyewa scaffolding periode tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023 sebesar Rp. 161.500.000 (setarus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada PT Nalah Kontruksi Mandiri yang membuat PT Nalah Kontruksi Mandiri menjadi dirugikan adalah Perbuatan Melawan Hukum;
5. Bahwa, perbuatan Turut Tergugat yang tetap menggunakan scaffolding milik PT Nalah Kontruksi Mandiri tanpa membayar biaya sewa-menyewa scaffolding periode tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023 sebesar Rp. 161.500.000 (setarus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan tidak ada itikad baik untuk membayar sewa-menyewa scaffolding yang membuat PT. Nalah Kontruksi Mandiri menjadi dirugikan adalah Perbuatan Melawan Hukum;
6. Bahwa, atas perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat menimbulkan kerugian usaha bagi Penggugat selaku direktur PT Nalah Kontruksi Mandiri;
7. Bahwa, berdasarkan rumusan Perbuatan Melawan Hukum diatur pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi :
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”;
8. Bahwa, pengertian Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) dalam hukum perdata diartikan secara luas mengandung makna bukan hanya perbuatan yang melanggar undang-undang yang tertulis semata akan tetapi meliputi juga perbuatan-perbuatan kepatutan dalam pergaulan hidup kebiasaan di masyarakat pada umumnya termasuk dalam perkara ini;
2. Bahwa, atas surat yang telah dikirimkan tersebut, PT Guna Rogate Indah (Tergugat) tidak memberikan jawaban;
3. Bahwa, atas hal tersebut PT Guna Rogate Indah (Tergugat) tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang timbul tidak ada upaya untuk menyelesaiakan kewajiban PT Guna Rogate Indah (Tergugat) yang menjadi hak PT Nalah Kontruksi Mandiri untuk melakukan pembayaran tagihan sewa-menyewa scaffolding periode tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023 sebesar Rp. 161.500.000 (setarus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
4. Bahwa, perbuatan Tergugat tidak melakukan pembayaran tagihan sewa-menyewa scaffolding periode tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023 sebesar Rp. 161.500.000 (setarus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada PT Nalah Kontruksi Mandiri yang membuat PT Nalah Kontruksi Mandiri menjadi dirugikan adalah Perbuatan Melawan Hukum;
5. Bahwa, perbuatan Turut Tergugat yang tetap menggunakan scaffolding milik PT Nalah Kontruksi Mandiri tanpa membayar biaya sewa-menyewa scaffolding periode tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023 sebesar Rp. 161.500.000 (setarus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan tidak ada itikad baik untuk membayar sewa-menyewa scaffolding yang membuat PT. Nalah Kontruksi Mandiri menjadi dirugikan adalah Perbuatan Melawan Hukum;
6. Bahwa, atas perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat menimbulkan kerugian usaha bagi Penggugat selaku direktur PT Nalah Kontruksi Mandiri;
7. Bahwa, berdasarkan rumusan Perbuatan Melawan Hukum diatur pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi :
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”;
8. Bahwa, pengertian Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) dalam hukum perdata diartikan secara luas mengandung makna bukan hanya perbuatan yang melanggar undang-undang yang tertulis semata akan tetapi meliputi juga perbuatan-perbuatan kepatutan dalam pergaulan hidup kebiasaan di masyarakat pada umumnya termasuk dalam perkara ini;